PERENCANAAN DAN PENATAAN RUANG RUMAH SAKIT INFEKSI

Pengertian Judul
Pengertian Perencanaan Rumah Sakit Penyakit Infeksi:
  • Perencanaan Proses pembuatan rencana dalam merancang sesuatu yang sudah di rencanakan, (Poerdawati, kamus besar bahasa indonesia, 1990)
  • Rumah Tempat berlindung atau berteduh dari cuaca yang terjadi di luar.
  • Sakit     Keadaan tidak nyaman pada tubuh manusia,  (Poerdawati, kamus besar bahasa indonesia, 1990)
  •  Infeksi Tersebarnya suatu sumber (penyakit) dari satu tempat ke tempat lain (Drs. Suharto, Drs Tata Iryanto, kamus bahasa indonesia 1995)
    Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa pengertian dari Perancangan Rumah Sakit Penyakit Infeksi adalah sebuah proses pembuatan rencana sebuah institusi atau tempat perawatan kesehatan pada tubuh manusia yang mengalami keadaan abnormal atau tidak nyaman yang dapat menulari atau menjangkiti ke tubuh manusia lainnya yang dilakukan secara profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli medis kesehatan lainnya.

 Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit (hospital) adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya utntuk merawat pasien. (sumber : www. Wikipedia.org)
Rumah sakit memiliki tugas  dan fungsinya, berikut ini merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :
  • Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
  • Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan 
  • Melaksanakan pelayanan medis khusus, 
  • Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi, 
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial, 
  • Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan, 
  • Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi), 
  • Melaksanakan pelayanan rawat inap,
  • Melaksanakan pelayanan administratif,
  • Melaksanakan pendidikan para medis, 
  • Membantu pendidikan tenaga medis umum 
  • Membantu pendidikan tenaga medis spesialis, 
  • Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan 
  • Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,

Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. Berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. Perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadi sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan Dirjen Medik. (sumber : www.google.com/rumah sakit

Jenis-Jenis Rumah Sakit
a.     Rumah sakit umum
 Rumah sakit umum merupakan rumah sakit yang melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.
Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern. Sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.
 b.     Rumah Sakit Terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain.
Rumah sakit bisa terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu. Kebanyakan rumah sakit di dunia didirikan dengan tujuan nirlaba
 c.     Rumah Sakit Penelitian/Pendidikan
Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.
 d.     Rumah Sakit Lembaga/perusahaan
Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.
 e.     Puskesmas
Jenis ini merupakan fasilitas pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), yang melayani keluhan kesehatan masyarakat secara terpadu, perawatan, pengobatan, pelayanan dan penyuluhan bagi masyarakat yang masuk dalam wilayah kerja puskesmas itu sendiri, namun tidak melayani operasi lajut.
 f.      Klinik
Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh LembagaSwadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik. (sumber : www. Wikipedia.org)

Kapasitas Tenaga Kesehatan Pada Rumah Sakit.
Standarisasi ketenagaan berdasarkan Permenkes 262 tahun 1979. Penentuan  jumlah tenaga kesehatan bagi setiap kategori tenaga kesehatan untuk setiap kelas rumah sakit yang diperlukan, dapat digunakan angka perbandingan antara jumlah tempat tidur yang ada dengan jumlah tenaga kesehatan yang diperlukan, sbb :
a.     Untuk RSU Kelas A dan Kelas B, adalah :
·         tempat tidur : tenaga medis = 4-7 : 1
·         tempat tidur : paramedis perawatan = 2 : 3-4
·         tempat tidur : paramedis non perawatan = 3 : 1
·         tempat tidur : non medis = 1 : 1
 b.     Untuk RSU Kelas C, adalah :
·         tempat tidur : tenaga medis = 9 : 1
·         tempat tidur : paramedis perawatan = 1 : 1
·         tempat tidur : paramedis non perawatan = 5 : 1
·         tempat tidur : non medis = 4 : 3
 c.      Untuk RSU Kelas D, adalah :
·         tempat tidur : tenaga medis = 15 : 1
·         tempat tidur : paramedis perawatan = 2 : 1
·         tempat tidur : paramedis non perawatan = 6 : 1
·         tempat tidur : non medis = 3 : 2
 d. Untuk RS Khusus, 
standarisasi tenaga kesehatan perlu mempertimbangkan kondisi obyektif 
dengan berpedoman pada perumusan keputusan rumah sakit umum.

Berdasarkan Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur, rumah sakit dibagi atas :
  • Rumah Sakit Kelas A, yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan kapasitas lebih dari 1000 tempat tidur. 
  • Rumah Sakit Kelas B, dibagi menjadi :
Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur.
  •  Rumah Sakit Kelas C, yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan atau kandungan, dan kesehatan, dengan kapasitas 100-500 tempat tidur. 
  • Rumah Sakit Kelas D yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.
   
 Penataan ruang bangunan dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan kesehatan yaitu dengan mengelompokkan ruangan berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut :
  •  Zona dengan Risiko Rendah
Zona risiko rendah meliputi : ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan/pelatihan.
  •  Zona dengan Risiko Sedang
Zona risiko sedang meliputi : ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien.
  • Zona dengan Risiko Tinggi
Zona risiko tinggi meliputi : ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah
  •  Zona dengan Risiko Sangat Tinggi
Zona risiko tinggi meliputi : ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin, dan ruang patologi.

(Sumber: Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.)

Artikel Terkait