Tujuan pemeriksaan right issue adalah memeriksa kewajaran proses right issue, dalam arti apakah dilakukan sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.
Perusahaan yang membutuhkan tambahan dana yang besar untuk perluasan usahanya dengan cara menjual sahamnya. Persyaratan perusahaan dapat disebut go public adalah:- Perusahaan harus transparent, dalam arti harus ada keterbukaan mengenai keadaan keuangan perusahaan dan kegiatan operasinya.
- System akuntansi dan pengendalian intern perusahaan harus cukup baik.
- Kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan beberapa tahun lalu, sekarang dan beberapa tahun yang akan dating harus cukup baik.
- Perusahaan harus menyiapakan prospktus.
- Harus ada tax clearance dari Dirjen Pajak yang menyatakan tidak ada kewajiban pajak yang tertunggak.
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 Tentang Hak Memesan efek terlebih dahulu dan lampirannya berupa peraturan Nomor IX. D.I: hak memesan efek terlebih dahulu.
- Keputusan ketua badan pengawas pasar modal nomor KEP-58/PM/1996 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu dan lampirannya berupa peraturan nomor IX D.2: pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu.
- Keputusan ketua badan pengawas pasar modal nomor KEP-59/PM/1996 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus.
- Meminta copy, pernyataan pendaftaran dan memeriksa apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai dengan peraturan Nomor IX.D.2.
- Meminta copy prospectus atau iklan prospectus dan memeriksa apakah bentuk dan isi prospectus sesuai dengan peraturan nomor IX.D.3. atau IX.D.4.
- Meminta akta notaries yang berhubungan dengan right issue.
- Membandingkan laporan hasil penjatahan saham dengan daftar hasil penjatahan saham yang diterbitkan oleh biro administrasi efek yang ,enelola adm perusahaan.
- Membandingkan hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan dengan keputusan rapat uumu luar biasa para pemegang saham.
- Meminta rekening Koran atau daftar pembayaran atas saham yang dibeli oleh para pemegang saham.
- Pernyataan akuntan
- Laporan hasil penjualan saham
- Daftar hasil penjatahan saham (masyarakat perorangan Indonesia, lembaga/badan usaha Indonesia, dana reksa, perorangan asing dan lembaga asing).
- Akte notaries perjaninian pengalokasian sisa saham.
- Financial consultan, yang bertindak sebagai coordinator dalam persiapan go public seprti penyusunan prospectus, p[erhitungan PER (price earning ratio)
- Lead atau main underwriter (penjamin emisi utama) yang membantu emiten dalam menjual sahamnya ke masyarakat dan mengatur penjatahan saham.
- Sub underwriter (Penjamin Emisi tambahan), yang membuat lead underwriter dalam menjual saham emiten ke masyarakat.
- Kantor akuntan public yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan calon emiten untuk beberapa tahun yang lalu dan untuk periode berjalan.
- Notaries yang bertugas menangani masalah perubahan dan pembuatan akte2 yang diperlukan perusahaan dalam rangka go public, dll.
Download serta lihat artikel lainya di sini dan salam sukses semoga bermanfaat
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-7809007065649963";
google_ad_host = "pub-1556223355139109";
/* SITUS DOWNLOAD */
google_ad_slot = "4118566882";
google_ad_width = 600;
google_ad_height = 90;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script>
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-7809007065649963";
google_ad_host = "pub-1556223355139109";
/* SITUS DOWNLOAD */
google_ad_slot = "4118566882";
google_ad_width = 600;
google_ad_height = 90;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script>