AUDIT ATAS PROSES RIGHT ISSUE

Tujuan pemeriksaan right issue adalah memeriksa kewajaran proses right issue, dalam arti apakah dilakukan sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.
 Perusahaan yang membutuhkan tambahan dana yang besar untuk perluasan usahanya dengan cara menjual sahamnya. Persyaratan perusahaan dapat disebut go public adalah:
  1. Perusahaan harus transparent, dalam arti harus ada keterbukaan mengenai keadaan keuangan perusahaan dan kegiatan operasinya.
  2. System akuntansi dan pengendalian intern perusahaan harus cukup baik.
  3. Kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan beberapa tahun lalu, sekarang dan beberapa tahun yang akan dating harus cukup baik.
  4. Perusahaan harus menyiapakan prospktus.
  5. Harus ada tax clearance dari Dirjen Pajak yang menyatakan tidak ada kewajiban pajak yang tertunggak.
Peraturan-peraturan BAPPEPAM yang menyangkut proses right issue
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 Tentang Hak Memesan efek terlebih dahulu dan lampirannya berupa peraturan Nomor IX. D.I: hak memesan efek terlebih dahulu.
  2. Keputusan ketua badan pengawas pasar modal nomor KEP-58/PM/1996 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu dan lampirannya berupa peraturan nomor IX D.2: pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu.
  3. Keputusan ketua badan pengawas pasar modal nomor KEP-59/PM/1996 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus.
 Prosedur audit right issue:
  • Meminta copy, pernyataan pendaftaran dan memeriksa apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai dengan peraturan Nomor IX.D.2.
  • Meminta copy prospectus atau iklan prospectus dan memeriksa apakah bentuk dan isi prospectus sesuai dengan peraturan nomor IX.D.3. atau IX.D.4.
  • Meminta akta notaries yang berhubungan dengan right issue. 
  • Membandingkan laporan hasil penjatahan saham dengan daftar hasil penjatahan saham yang diterbitkan oleh biro administrasi efek yang ,enelola adm perusahaan. 
  • Membandingkan hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan dengan keputusan rapat uumu luar biasa para pemegang saham. 
  • Meminta rekening Koran atau daftar pembayaran atas saham yang dibeli oleh para pemegang saham.
Laporan audit atas proses right issue terdiri dari:
  • Pernyataan akuntan 
  • Laporan hasil penjualan saham 
  • Daftar hasil penjatahan saham (masyarakat perorangan Indonesia, lembaga/badan usaha Indonesia, dana reksa, perorangan asing dan lembaga asing).
  • Akte notaries perjaninian pengalokasian sisa saham.

Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon emiten baisanya cukup besar karena dala proses go public diperlukan jasa dari lembaga pendukung seperti:
  1. Financial consultan, yang bertindak sebagai coordinator dalam persiapan go public seprti penyusunan prospectus, p[erhitungan PER (price earning ratio) 
  2. Lead atau main underwriter (penjamin emisi utama) yang membantu emiten dalam menjual sahamnya ke masyarakat dan mengatur penjatahan saham. 
  3. Sub underwriter (Penjamin Emisi tambahan), yang membuat lead underwriter dalam menjual saham emiten ke masyarakat.
  4. Kantor akuntan public yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan calon emiten untuk beberapa tahun yang lalu dan untuk periode berjalan.
  5. Notaries yang bertugas menangani masalah perubahan dan pembuatan akte2 yang diperlukan perusahaan dalam rangka go public, dll.
Download serta lihat artikel lainya di sini dan salam sukses semoga bermanfaat

<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-7809007065649963";
google_ad_host = "pub-1556223355139109";
/* SITUS DOWNLOAD */
google_ad_slot = "4118566882";
google_ad_width = 600;
google_ad_height = 90;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script>

Artikel Terkait